Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo akan melakukan evaluasi seluruh jajarannya setelah KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut). Dody menyatakan pihaknya siap memerangi korupsi.
"Atas restu pak presiden (Presiden Prabowo Subianto), kami harus mengevaluasi seluruh jajaran PU," kata Dody, dalam program Headline News Metro TV, Sabtu, 28 Juni 2025.
Evaluasi akan dilakukan dalam dua minggu ke depan. Dia berharap agar kasus serupa tidak terulang lagi ke depan.
Dalam kasus ini, dia tetap berpegang pada asas praduga bersalah kepada para tersangka. Dody menyerahkan proses hukum kepada KPK.
Seperti diketahui, KPK menetapkan lima tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di
Mandailing Natal, Sumut. Para tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).
Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Raihan Dalusmi Pilang (RAY). Sejatinya, ada enam orang ditangkap dan dibawa ke Jakarta. Namun, satu dilepas karena bukti tidak mengarah pada keterlibatan rasuah.
Dalam kasus ini, Akhirun dan Rayhan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
Sementara itu, Topan, Rasulit, dan Herlianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.