Di Balik Insiden Kericuhan 27 Agustus, Penggerakan Massa hingga Eksploitasi Anak

13 September 2026 16:37

Jakarta: Peristiwa kericuhan di kawasan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat pada 27 Agustus lalu menyisakan deret fakta yang terus terkuak oleh penyidik. Dari satu korban jiwa, penelusuran polisi melebar hingga menemukan skema pendanaan massa yang terorganisir, bahkan diduga melibatkan eksploitasi anak. 


Kasus 27 Agustus 2026


Kericuhan yang pecah di Jalan Raya Pejompongan pada 27 Agustus lalu mengakibatkan seorang pedagang kaca bernama Bambang Setiawan atau inisial BS kehilangan nyawa. Penyidik Ditreskimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyidikan dan akhirnya kemarin menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan ini. 

Ketiga tersangka tersebut yakni FP, berusia 23 tahun, kemudian DS berusia 33 tahun, dan DDS berusia 29 tahun. Ketiganya berhasil diringkus di kawasan babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah penyidik mengombinasikan metode scientific crime investigation, mulai dari penyebaran sketsa wajah terduga pelaku hingga pencocokan sidik jari yang diangkat dari barang bukti di lokasi kejadian. Mulai dari kayu, batu, piring, dan gelas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga tersangka diketahui berprofesi sebagai pekerja serabutan yang sedang mencari nafkah di sekitar lokasi kejadian. Mereka mengaku tersulut emosinya ketika melintas di tengah kericuhan, dan tanpa terafiliasi dengan organisasi atau kelompok massa manapun. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan fasal 262 ayat 3 atau ayat 4 junto pasal 466 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. 

Skema pendanaan


Pengusutan ini tidak berhenti pada tewasnya Bambang Setiawan Sumata. Penyidik mengungkap adanya tiga kluster pendanaan dan penggerakan massa terorganisir yang berhasil teridentifikasi dalam peristiwa 27 Agustus. 

Untuk kluster yang pertama massa menerima dana dari koordinator lapangan berinisial JT sebesar Rp40.000 per orang. JT disebut mendapatkan perintah secara berjenjang dari sosok berinisial PKL kemudian KHT alias HY hingga bermuara pada sosok dengan inisial JO. 

Sementara untuk kluster kedua juga ada koordinator lapangan inisialnya adalah ER. ER merupakan seorang mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan dana sebesar Rp70.000 per kepala dengan perintah yang diduga berasal dari sebuah badan hukum yang hingga kini identitasnya masih didalami oleh penyidik. 

Kluster ketiga ditemukan oleh pihak polisian bahwa ada dugaan bahwa mengarah adanya eksploitasi anak dalam penggerahan massa di kluster ketiga tersebut. 

Dalam kluster ketiga polisi menemukan modus perekrutan anak di bawah umur dengan cara mempengaruhi dan memprovokasi mereka agar bersedia ikut dalam aksi unjuk rasa melalui iming-iming sejumlah uang.

Dugaan eksploitasi anak


Ada tiga tersangka dalam kluster ketiga ini.  Yang pertama adalah tersangka inisial B. B tercatat merekrut 53 anak dengan janji upah Rp55.000 per orang dan meraup keuntungan sekitar Rp2,35 juta. Kemudian tersangka kedua adalah inisial N, berjenis kelamin perempuan yang berhasil merekrut 22 anak dengan janji upah Rp50.000 dan meraup keuntungan hingga Rp852.000.

Sedangkan tersangka ketiga adalah inisial F, atau akrab disapa sebagai PE, merekrut 8 anak dan meraup keuntungan sekitar Rp250.000, sementara per-anaknya kisaran Rp40.000. Apabila ditotal secara menyeluruh maka ketiga tersangka meraup keuntungan sebesar Rp3,45 juta dari hasil merekrut anak.

Puluhan anak yang menjadi sasaran perekrutan berhasil diamankan bahkan sebelum sempat terlibat langsung dalam aksi kericuhan. Penyidik juga menyebut, modus serupa ini bukan kali pertama terjadi dan bukan kali pertama ditemukan. Ini diselidiki berdasarkan dari berbagai bukti transaksi yang ada.

Motif ini ditemukan bahwa dari motif ekonomi, dan atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Di antaranya adalah pasal 76 huruf H junto pasal 87 serta pasal 76 huruf I junto pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dengan pelibatan anak dalam kerusuhan sosial dan dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak. 

Polisi buru dalang kerusuhan


Meski sejumlah tersangka telah ditetapkan, penyidik menegaskan bahwa pengusutan masih belum selesai. Kepolisian masih terus mendalami sosok yang diduga menjadi intelektual leader atau aktor intelektual yang mengorder dan meminta penyiapan massa sekaligus menyiapkan pendanaannya. Ini juga termasuk dengan melakukan penelusuran dan juga mempelajari rantai perintah mulai dari JT hingga SO di klaser pertama serta identitas dari badan hukum yang diduga memerintahkan ER di klaser kedua.

Sejumlah saksi juga terus diperiksa dan pastinya juga ada ahli-ahli yang dilibatkan sementara bukti-bukti yang sudah dikantongi juga terus didalami oleh penyidik untuk bisa menelusuri aliran perintah hingga ke puncak rantai komando.

Polisi juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini murni bersifat pidana kriminal dan tidak berkaitan dengan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa yang sah di mata hukum. 


Komitmen Polri usut tuntas kasus


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengusut tuntas perkara ini. Dia mengatakan bahwa, "Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan kami akan terus melakukan pendalaman terhadap para aktor penggerak dan yang menyediakan dana untuk melakukan kerusuhan."

Intinya adalah penyidikan terus berlangsung dan tentunya menjadi harapan kita adalah sosok yang menjadi dalang atau aktor intelektual bisa diringkus dan juga dibekuk oleh pihak kapolisian, sehingga bisa mendapatkan sanksi yang sesuai dengan apa yang telah dilakukan. 

Dari satu peristiwa kericuhan di Pejompongan Raya terkuak lapisan demi lapisan fakta yang mengarah pada dugaan adanya rantai pendanaan berjenjang dibalik penggerahan masa termasuk dugaan keterlibatan anak di bawah umur sebagai bagian dari skema tersebut. Kapolisian memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga aktor utama dibalik peristiwa ini terungkap secara tuntas.

Sumber: Redaksi Metro TV

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X