21 December 2024 20:12
Ketahuan sedang berselingkuh, seorang istri tega melindas dan menyeret suaminya dengan mobil hingga mengalami patah kaki. Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
MS, seorang ibu rumah tangga harus mendekam di balik jeruji Polres Metro Jakarta Timur setelah melindas dan menyeret AG alias suaminya sendiri dengan mobil. Peristiwa ini terjadi pada 8 November 2024 lalu saat AG mencurigai istrinya yang berselingkuh.
Setelah melacak ponsel MS yang berada di kawasan Cipayung, korban bergegas ke lokasi. Lalu korban menghampiri mobil istrinya, namun ditolak.
"Pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers, Sabtu, 21 Desember 2024.
Baca juga: Dikuasai Amarah, Suami di Bandung Bunuh Istri |