Peluang PPP Semakin Tipis ke Senayan

22 May 2024 10:22

Jakarta: Upaya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menembus ke Senayan semakin tipis. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan klaim perpindahan suara partai berlambang Ka'bah ini ke Partai Garuda di Provinsi Jawa Barat (Jabar) tidak berdasar.

Dalam putusan dismissal yang dibacakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, PPP dinilai tidak berhasil menjelaskan secara rinci lokasi tempat perpindahan suara. PPP juga tidak bisa menjelaskan bagaimana hal itu bisa terjadi.
 

Baca: Minta MK Konversi Suara Pileg Jadi Kursi DPR, PPP Ngarep Masuk Senayan

"Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara pemohon yang hilang, atau dipindahkan tanpa menunjukkan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan juga memadai," kata Guntur dalam siding Selasa, 21 Mei 2024, dikutip Rabu, 22 Mei 2024.

Guntur mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya upaya penggelembungan suara oleh Partai Garuda. Pihaknya juga tidak menemukan adanya upaya pengurangan suara PPP di sejumlah TPS.

Dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 ini, PPP mengajukan permohonan terkait dengan dugaan perpindahan suara partai tersebut ke Partai Garuda di 35 dapil di 19 provinsi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)