22 May 2024 10:22
Jakarta: Upaya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menembus ke Senayan semakin tipis. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan klaim perpindahan suara partai berlambang Ka'bah ini ke Partai Garuda di Provinsi Jawa Barat (Jabar) tidak berdasar.
Dalam putusan dismissal yang dibacakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, PPP dinilai tidak berhasil menjelaskan secara rinci lokasi tempat perpindahan suara. PPP juga tidak bisa menjelaskan bagaimana hal itu bisa terjadi.
Baca: Minta MK Konversi Suara Pileg Jadi Kursi DPR, PPP Ngarep Masuk Senayan |