MK: Arsul Sani Tak Ikut Memutuskan Sengketa PPP

30 April 2024 09:41

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membagi komposisi tiga panel hakim untuk mengadili 297 perkara sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. Hakim Konstitusi Arsul Sani yang sempat menjadi sorotan karena akan tetap menangani perkara untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ada di Panel 2 bersama Saldi Isra sebagai Ketua Panel dan Ridwan Mansur.

Meski tetap menyidangkan perkara, Arsul tidak akan menggunakan hak memutus untuk sidang yang berkaitan dengan PPP, baik sebagai pemohon atau pihak terkait. Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Arsul adalah Wakil Ketua Umum PPP.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 29 April 2024.

"Hakim konstitusi Arsul Sani di jauh-jauh hari sebelum sekarang sudah mengirimkan sinyal bahwa beliau tidak akan ikut mengadili perkara yang berkaitan dengan PPP. Tapi RPH memutuskan ikut memeriksa, ikut mengadili tapi tidak ikut mengambil keputusan." kata Jubir MK, Fajar Laksono.

Sementara itu, Hakim Konstitusi yang bertugas di Panel I terdiri atas Suhartoyo yang akan bertindak sebagai Ketua Panel, lalu Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.

Pada Panel III terdiri atas Arief Hidayat yang menjadi Ketua Panel, lalu ada Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. Di panel ini, tidak akan menangani perkara sengketa Pileg 2024 sepanjang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sesuai putusan MKMK karena ada Anwar Usman. Pasalnya, partai itu diketuai keponakan Anwar Usman yang juga putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)