Candra Yuri Nuralam • 16 March 2026 18:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai. Sebuah mobil dan uang asing disita penyidik.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78.000 atau ekuivalen sekitar Rp1 miliar lebih," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Maret 2026.
Budi mengatakan, kendaraan dan uang itu diambil dan disita hari ini. KPK bakal menggunakan aset dan uang itu untuk kebutuhan pengembalian kerugian negara.
"Penyitaan yang dilakukan penyidik ini sebagai salah satu langkah progresif dalam upaya asset recovery nantinya," ucap Budi.
Penelusuran aliran dana dalam kasus ini bakal terus dilakukan. Namun, pihak yang dibidik enggan dirinci Budi.
"Penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri peran dari pihak-pihak lain dan melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi ini," ujar Budi.
Bayu Prasojo jadi tersangka
KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.
Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).
Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. (Can)