KPK Panggil 2 Saksi Dalami Suap Importasi

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Panggil 2 Saksi Dalami Suap Importasi

Candra Yuri Nuralam • 13 March 2026 12:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap importasi. Sebanyak dua saksi dipanggil penyidik, hari ini, 13 Maret 2026.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Maret 2026.

Dua saksi yang dipanggil merupakan wiraswasta yaitu Sri Pangestuti (SP) dan James Mondong (JM). Keduanya diharap memenuhi panggilan penyidik.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.

Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.

Gedung KPK. Foto: Antara

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).

Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)