Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
KPK Sebut Gus Alex Arahkan Kasubdit Kemenag Longgarkan Kebijakan Haji
Siti Yona Hukmana • 13 March 2026 11:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) selaku staf khusus Yaqut mengarahkan Kepala Subdirektorat Kementerian Agama untuk melonggarkan kebijakan terkait T0, atau calon jemaah baru daftar tetapi langsung berangkat haji.
“Diterbitkan Keputusan Dirjen PHU (Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Tahun 2023 yang disusun oleh RFA selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag atas arahan IAA untuk melonggarkan kebijakan terkait T0,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 13 Maret 2026.
Asep menjelaskan keputusan Dirjen PHU tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 2023, yang kemudian sudah disepakati secara bersama-sama dengan Komisi VIII DPR RI. Adapun kuota haji tambahan 2023 berjumlah 8.000 yang dibagi menjadi 7.360 untuk haji reguler, dan 640 haji khusus.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan pemilik biro penyelenggara haji. KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Antara
Kemudian, pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Lalu, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. Akhirnya, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 12 Maret 2026.