Jakarta: Gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka kini memasuki masa akhir persidangan dengan pokok perkara menguji keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Para pemohon sengketa ijazah Gibran
Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pihak. Di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, mantan Menteri Agama sekaligus mantan Wakil Panglima TNI Fachrul Razi, mantan Kepala Staf Angkatan Darat Tyasno Sudarto, mantan Danjen Kopassus Sunarko, dan sejumlah pihak lainnya. Gugatan tersebut diajukan pada 10 September 2026.
Syarat Pendidikan Gibran digugat
Selanjutnya, dalam gugatannya, para pemohon ini mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden wajib berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Para pemohon mendalilkan, tidak pernah ada dokumen ijazah atau STTB SMA Gibran yang ditunjukkan saat pendaftaran pencalonan. Surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA juga dipersoalkan, sehingga menurut pemohon pencalonan Gibran ini dinilai cacat administratif dan juga terindikasi adanya manipulatif.
Keterangan 4 ahli pemohon
Selanjutnya, ada 4 ahli yang dihadirkan pemohon untuk memberikan pandangannya. Mantan anggota KPU yaitu I Gusti Putu Artha menyatakan bahwa Undang-Undang Pemilu mensyaratkan bahwa bukti ijazah atau STTB SMA atau sederajat. Dosen UI Titi Anggraini menyebut pengecualian tanda bukti kelulusan tidak berarti mengecualikan kualifikasi pendidikan.
Selanjutnya, dosen UGM yaitu Yance Arizona menilai pelantikan tidak otomatis menghapus persoalan terkait keabsahan syarat pencalonan. Sedangkan dosen dari STH Indonesia Jentera Bivitri Susanti menyebut bahwa persoalan yang diuji bukan sekadar soal pendidikan, melainkan juga dugaan manipulasi dalam proses pemilu.
Dokumen pendidikan Gibran diuji di sidang
Dalam persidangan, dokumen pendidikan dari Gibran juga turut didalami. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerima sejumlah dokumen, yaitu ada Certificate of Attendance dari UTS Insearch Sydney, kemudian transkrip nilai, serta surat keterangan atau enrollment. Dokumen tersebut kemudian dinilai dengan menghitung pendidikan di UTS Insearch selama 6 semester atau 6 trimester. Dan mata kuliah yang ditempuh kemudian dipadankan dengan kurikulum pendidikan di Indonesia.
Hasil penilaian Kemendikdasmen
Hasilnya, pendidikan Gibran di UTS Insearch disetarakan dengan SMK, Program Keahlian Akuntansi dan Keuangan. Dalam sidang Atase Pendidikan, KBRI Australia juga memberikan penjelasan mengenai Certificate of Attendance. Dokumen tersebut menunjukkan adanya persentase kehadiran seseorang selama mengikuti pendidikan. Namun Certificate of Attendance bukan merupakan dokumen ijazah.
Bantahan KPU
Sementara itu, KPU membantah ada dalil yang diajukan oleh para pemohon. KPU menilai persoalan yang diajukan ini merupakan seputar proses pemilu yang menjadi kewenangan dari Bawaslu.
KPU juga menyebut dalil para pemohon dinilai bersandar pada asumsi dan juga indikasi sebab tidak ada laporan ataupun juga temuan dari Bawaslu terkait dengan dugaan tersebut sejak tahap pencalonan hingga pemungutan suara. KPU juga menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait pilkada yang dirujuk para pemohon memiliki konteks yang berbeda.
Jika gugatan dikabulkan
Jika gugatan dikabulkan, para pemohon ini meminta
Mahkamah Konstitusi untuk mengambil sejumlah langkah.
Pertama, mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Kedua, membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran. Dan yang ketiga, membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Keempat dan terakhir, memerintahkan MPR untuk menggelar sidang untuk memilih wakil presiden yang baru. Itulah tadi, sejumlah grafis yang kita sudah sediakan. Gugatan syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi kini memasuki tahap yang penting.
Sejumlah dokumen pendidikan dan juga proses penyetaraan telah didalami dalam persidangan. Sementara KPU membantah dalil para pemohon.
Sumber: Redaksi Metro TV