Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku gugatan yang dilayangkan putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto) telah dicabut. Purbaya sudah berkomunikasi langsung dengan Tutut Soeharto.
"Saya dengar sudah dicabut barusan," kata Purbaya, dalam program Primetime News Metro TV, Kamis, 18 September 2025.
"Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam ke beliau," ujar Purbaya.
Sebelumnya, Tutut Soeharto mendaftarkan gugatan terhadap Menkeu Purbaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan diketahui mengenai larangan Tutut bepergian ke luar negeri lantaran memiliki piutang negara.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu terdaftar pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Meski demikian, rincian isi gugatan masih belum dipublikasikan secara lengkap.
Tergugat dalam hal ini, Menkeu, menyatakan bahwa penggugat Tutut Soeharto dianggap sebagai penanggung jawab PT Citra Mataram Satria Marga Persada dan PT Citra Bakti Margatama Persada diklaim memiliki utang kepada negara terkait bantuan likuiditas Bank Indonesia.
Beleid tersebut diterbitkan pada 17 Juli 2025, saat jabatan Menkeu masih dipegang Sri Mulyani Indrawati. Namun, gugatan resmi dilayangkan setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik menjadi Menteri Keuangan pada 8 September 2025 menggantikan Sri Mulyani.