Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut

18 September 2025 23:44

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku gugatan yang dilayangkan putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto) telah dicabut. Purbaya sudah berkomunikasi langsung dengan Tutut Soeharto.

"Saya dengar sudah dicabut barusan," kata Purbaya, dalam program Primetime News Metro TV, Kamis, 18 September 2025.

"Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam ke beliau," ujar Purbaya.
 

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Rp200 Triliun Nongkrong di Bank, Bukan untuk Ditarik Setelah 6 Bulan


Sebelumnya, Tutut Soeharto mendaftarkan gugatan terhadap Menkeu Purbaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan diketahui mengenai larangan Tutut bepergian ke luar negeri lantaran memiliki piutang negara.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu terdaftar pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Meski demikian, rincian isi gugatan masih belum dipublikasikan secara lengkap.

Tergugat dalam hal ini, Menkeu, menyatakan bahwa penggugat Tutut Soeharto dianggap sebagai penanggung jawab PT Citra Mataram Satria Marga Persada dan PT Citra Bakti Margatama Persada diklaim memiliki utang kepada negara terkait bantuan likuiditas Bank Indonesia. 

Beleid tersebut diterbitkan pada 17 Juli 2025, saat jabatan Menkeu masih dipegang Sri Mulyani Indrawati. Namun, gugatan resmi dilayangkan setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik menjadi Menteri Keuangan pada 8 September 2025 menggantikan Sri Mulyani.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)