Bahas RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Serap Masukan IMC dan Organisasi Advokat

23 September 2026 15:34

Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyerap masukan publik terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang berhubungan dengan tindak pidana. Dalam RDPU ini, DPR mengundang perwakilan dari Indonesia Millennial Center (IMC) yang diwakili oleh Yerikho Alfredo Manurung serta Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) yang diwakili oleh Luthfi Yazid.

Penyerapan aspirasi publik tersebut dilakukan secara intensif oleh parlemen demi mengejar target perampungan RUU Perampasan Aset yang dijadwalkan akan diketok pada 15 Desember mendatang. Berdasarkan jalannya RDPU, perwakilan IMC mendorong empat poin krusial untuk disempurnakan dalam draf RUU Perampasan Aset:

1. Batas Kewenangan Aparat Harus Diperjelas 

RUU perlu memuat aturan spesifik yang mengatur perilaku aparat penegak hukum, batas kewenangan, batas waktu, serta prosedur perampasan aset. Pembatasan dan mekanisme pengawasan ketat ini diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sekaligus memastikan proses hukum dilakukan secara hati-hati.

2. Sinkronisasi dengan Regulasi Lain

Aturan perampasan aset harus diselaraskan dengan berbagai regulasi eksisting, seperti KUHAP, KUHP, UU KPK, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Harmonisasi ini penting agar tidak ada tumpang-tindih, perbedaan prosedur, atau perbedaan status data atas satu aset yang sama.
 


3. Sorotan Khusus pada Kluster Judi Online

Dari 13 kluster tindak pidana yang telah dipetakan Komisi III, kluster judi online (judol) dinilai membutuhkan perhatian ekstra. Aktivitas judol rentan dimanfaatkan sebagai sarana memutar atau menyamarkan hasil kejahatan melalui aset digital maupun investasi lainnya. Penelusuran aliran dana diminta dilakukan secara mendalam hingga ke potensi keuntungan dan pembelian aset di luar negeri.

4. Kajian Cermat Terhadap Illicit Enrichment

Penerapan illicit enrichment (peningkatan kekayaan tidak wajar/tidak sah) perlu dikaji secara hati-hati agar tetap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas praduga tidak bersalah. Di Indonesia, aspek ini berkaitan erat dengan LHKPN penyelenggara negara, UU Tipikor, serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Komisi III DPR menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang masukan dari berbagai pihak sepanjang masa sidang maupun reses.

Selain itu, penegakan hukum diharapkan tidak hanya menghitung nilai kerugian negara, melainkan melacak seluruh keuntungan finansial yang dinikmati oknum pelaku kejahatan.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X