KPK Terima Banyak Laporan Suap Penerimaan Siswa Baru

3 June 2024 11:20

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan edaran pencegahan rasuah dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Surat itu dikeluarkan karena lembaga antirasuah kebanjiran aduan kecurangan dalam penerimaan siswa.

"Hal ini dilatari maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.

Ipi menjelaskan permainan kotor dalam penerimaan siswa baru ini sudah didengar KPK sejak lama. Bahkan, dalam survei internal lembaga antirasuah menyebutkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat sekolah negeri untuk menerima peserta didik yang tidak lolos.
 

Baca juga: KPK Minta Konflik Kepentingan Selama Penerimaan Siswa Dihindari

Ipi menyebut pihaknya berhak menyebarkan edaran anti korupsi ini. Sebab, KPK menilai tindakan rasuah tidak semestinya ada dalam proses belajar mengajar maupun penerimaan siswa baru.

"KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan," ujar Ipi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)