8 July 2024 21:24
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin divonis bebas dari seluruh dakwaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Terbit tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umu (JPU).
Selain divonis bebas dari hukuman penjara, Terbit juga tidak dibebankan biaya restitusi kepada 11 korban atau ahli waris sebesar Rp2,3 miliar seperti tuntutan jaksa. Hakim juga memutuskan seluruh barang bukti dikembalikan kepada Terbit.
Terkait lahan berupa tanah dan kebun kelapa sawit lokasi kerangkeng manusia ditemukan, hakim memutuskan untuk mengembalikan aset itu kepada Terbit Rencana Peranginangin.
Adapun pertimbangan hakim memvonis bebas karena kerangkeng tersebut dibuat untuk rehabilitasi pengguna narkoba.
| Baca juga: KPK Sita Rp22 Miliar dari Rekening Mantan Bupati Langkat |