Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO

8 July 2024 21:24

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin divonis bebas dari seluruh dakwaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Terbit tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umu (JPU).

Selain divonis bebas dari hukuman penjara, Terbit juga tidak dibebankan biaya restitusi kepada 11 korban atau ahli waris sebesar Rp2,3 miliar seperti tuntutan jaksa. Hakim juga memutuskan seluruh barang bukti dikembalikan kepada Terbit.

Terkait lahan berupa tanah dan kebun kelapa sawit lokasi kerangkeng manusia ditemukan, hakim memutuskan untuk mengembalikan aset itu kepada Terbit Rencana Peranginangin.

Adapun pertimbangan hakim memvonis bebas karena kerangkeng tersebut dibuat untuk rehabilitasi pengguna narkoba
 

Baca juga: KPK Sita Rp22 Miliar dari Rekening Mantan Bupati Langkat

Atas putusan ini jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan kasasi untuk melakukan banding atas vonis yang diberikan pada Terbit Rencana Peranginangin.

Padahal dalam persidangan sebelumnya, jaksa pentut umum (JPU) menuntut Terbit dengan hukuman 14 tahun penjara. Tidak hanya dituntut 14 tahun penjara, Terbit juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan penjara atas perbuatan pidana yang dilakukan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)