30 November 2023 19:45
Jakarta: Penyidik gabungan memeriksa delapan saksi dalam kasus pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian ke-28 RI Syahrul Yasin Limpo. Saksi salah satunya mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Surat panggilan pemeriksaan sampai ke tangan Saut Situmorang empat hari silam. Saut mengaku sangat jengkel dengan Firli. "Kalau bisa hukumannya seumur hidup itu," kata Saut usai pemeriksaan, Kamis, 30 November 2023.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Arief Adiharsa mengungkapkan, selain Saut penyidik juga memeriksa Tin Latifa. Tin adalah Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.
Pemeriksaan kedua saksi ini dilakukan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6. Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan enam saksi lain diperiksa di Polda Metro Jaya lantai 21 Gedung Promoter.
Sebelumnya, penyidik gabungan memeriksa Syahrul Yasin Limpo, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta di Bareskrim Polri. Agenda ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan setelah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Sedangkan, Firli dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka, Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.
Penyidik mengantongi bukti cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.