Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba di Cakung

15 February 2026 14:47

Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang pengedar narkoba di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dalam proses penggeledahan yang dilakukan, petugas mengamankan tiga jenis narkoba sebagai barang bukti.

Pelaku pengedar narkoba berinisial MPA ditangkap petugas di rumah kontrakannya. Pelaku tak berkutik dan hanya pasrah ketika petugas menemukan 476 gram sabu, 13 bungkus rokok elektrik catridge etomidate, dan 62 bungkus bubuk happy water atau narkotika jenis baru. 

"Kami dari unit 5 subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial MPA di daerah Cakung, Jaktim. Barang bukti yang kami sita dari saudara MPA adalah narkotika jenis sabu
476 gram, catridge etomidate 13 buah, dan happy water bubuk 62 buah," ungkap Kepala Unit (Kanit) 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Minggu, 15 Februari 2026. 
  

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 15,5 Kilogram Ganja di Stasiun Tanah Abang

Kasus ini berhasil diungkap usai petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba sekitar lokasi tinggal tersangka. Ketika diamankan, tersangka mengaku tiga jenis narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta. 

Dari hasil pemeriksaan, ketiga jenis narkoba tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini tengah diburu oleh petugas. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di tahan di rumah tahanan negara (rutan) Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. 

"Dari keterangan saudara MPA, narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan saat ini tersangka MPA kami amankan ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan," tuturnya. 

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)