15 February 2026 14:47
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang pengedar narkoba di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dalam proses penggeledahan yang dilakukan, petugas mengamankan tiga jenis narkoba sebagai barang bukti.
Pelaku pengedar narkoba berinisial MPA ditangkap petugas di rumah kontrakannya. Pelaku tak berkutik dan hanya pasrah ketika petugas menemukan 476 gram sabu, 13 bungkus rokok elektrik catridge etomidate, dan 62 bungkus bubuk happy water atau narkotika jenis baru.
"Kami dari unit 5 subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial MPA di daerah Cakung, Jaktim. Barang bukti yang kami sita dari saudara MPA adalah narkotika jenis sabu
476 gram, catridge etomidate 13 buah, dan happy water bubuk 62 buah," ungkap Kepala Unit (Kanit) 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Minggu, 15 Februari 2026.
| Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 15,5 Kilogram Ganja di Stasiun Tanah Abang |