21 April 2026 15:23
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji kebijakan penerapan pajak bagi kendaraan listrik. Meski begitu, insentif bagi kendaraan ramah lingkungan tetap menjadi pertimbangan utama.
Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.
Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat menetapkan kendaraan listrik sebagai objek pajak daerah sehingga dikenakan PKB dan BBNKB. Namun, pemerintah daerah tetap diberi kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sesuai kebijakan masing-masing.
| Baca Juga: Mobil dan Motor Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Simak Aturan Terbarunya |