Pemprov DKI Kaji Pajak Kendaraan Listrik, Insentif Tetap Dipertimbangkan

21 April 2026 15:23

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji kebijakan penerapan pajak bagi kendaraan listrik. Meski begitu, insentif bagi kendaraan ramah lingkungan tetap menjadi pertimbangan utama.

Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.

Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat menetapkan kendaraan listrik sebagai objek pajak daerah sehingga dikenakan PKB dan BBNKB. Namun, pemerintah daerah tetap diberi kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sesuai kebijakan masing-masing.
 

Baca Juga: Mobil dan Motor Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Simak Aturan Terbarunya

Sebagai salah satu pasar utama kendaraan listrik, kebijakan ini dinilai penting bagi Jakarta. Pemprov DKI menyebut pembahasan skema pajak masih berlangsung dan berbagai insentif transportasi yang berjalan akan tetap dipertahankan guna mendukung transisi energi bersih.

"Rasa-rasanya Jakarta ini cukup unik. Kita punya yang namanya subsidi transportasi. Yang kedua, untuk warga Jakarta asli dengan KTP Jakarta ada yang namanya 15 golongan gratis. Jadi insentif-insentif itu tetap berjalan," jelas Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Selasa, 21 April 2026. 

Keputusan akhir terkait kebijakan ini nantinya akan menjadi penentu arah kebijakan Jakarta dalam menjaga pendapatan daerah, sekaligus mendorong percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)