22 May 2025 15:43
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Gorontalo Utara dengan fokus pada keabsahan dokumen ijazah Calon Wakil Bupati (Cawabuo) Nurjanah Hasan Yusuf dari pasangan nomor urut 2. Hakim Enny Nurbaningsih menyoroti perbedaan data ijazah persamaan yang digunakan Nurjanah dalam dua pemilihan berbeda.
“Pada Pemilu 2009, terdakwa menggunakan ijazah persamaan tahun 2002. Namun di Pilkada 2024 beralih ke ijazah tahun 2012. Bagaimana proses verifikasi KPU?” tanya Hakim Enny, dikutip dari Headline News Metro TV, Kamis, 22 Mei 2025.
KPU menjelaskan verifikasi dilakukan sesuai PKPU No. 8/2024 jo No. 10/2024 dengan melibatkan Dinas Pendidikan.
Baca: Sidang Sengketa PSU Kembali Digelar, Mayoritas Dugaan Soal Politik Uang |