MK Soroti Kejanggalan Ijazah Cawabup Nomor Urut 2 dalam Sengketa Pilkada Gorontalo Utara

22 May 2025 15:43

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Gorontalo Utara dengan fokus pada keabsahan dokumen ijazah Calon Wakil Bupati (Cawabuo) Nurjanah Hasan Yusuf dari pasangan nomor urut 2. Hakim Enny Nurbaningsih menyoroti perbedaan data ijazah persamaan yang digunakan Nurjanah dalam dua pemilihan berbeda.

“Pada Pemilu 2009, terdakwa menggunakan ijazah persamaan tahun 2002. Namun di Pilkada 2024 beralih ke ijazah tahun 2012. Bagaimana proses verifikasi KPU?” tanya Hakim Enny, dikutip dari Headline News Metro TV, Kamis, 22 Mei 2025. 

KPU menjelaskan verifikasi dilakukan sesuai PKPU No. 8/2024 jo No. 10/2024 dengan melibatkan Dinas Pendidikan.
 

Baca: Sidang Sengketa PSU Kembali Digelar, Mayoritas Dugaan Soal Politik Uang


Selain kejanggalan dokumen ijazah, MK juga menyoroti temuan politik uang dalam proses Pilkada tersebut. Bawaslu mencatat ada 14 laporan yang memenuhi unsur formil dan material, dengan enam di antaranya telah naik ke tahap penyidikan. 

Sebanyak enam tersangka telah ditetapkan terkait praktik politik uang yang dinilai dilakukan secara terstruktur.

Ketua Bawaslu Gorontalo Utara Ronald Ismail menyebutkan, temuan ini berdasarkan laporan Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur yang telah dilanjutkan ke Polres Gorontalo Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

(Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)