Polda Lampung Sita Narkoba Senilai Rp125,1 Miliar, Ringkus 10 Tersangka ?

6 November 2026 10:32

Bandar Lampung: Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan narkotika melalui Pelabuhan Bakauheni.

Dari sejumlah ungkap kasus sepanjang periode Oktober 2026 tersebut, Polda Lampung menyita barang bukti berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp125,1 dan menangkap 10 orang tersangka.

Sebagai gerbang utama dan jalur perlintasan paling krusial di ujung selatan Pulau Sumatra, wilayah Lampung kerap dimanfaatkan para bandar sebagai pintu masuk utama penyebaran narkoba menuju Pulau Jawa maupun sebaliknya.

Untuk memutus mata rantai jaringan sindikat tersebut, Polda Lampung beserta polres jajaran, khususnya Polres Lampung Selatan secara masif menggelar operasi penindakan sepanjang periode khusus Oktober 2026.

Dari operasi penindakan tersebut, Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap lima kasus upaya penyelundupan narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Dari pengungkapan lima kasus upaya penyelundupan narkoba dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa tersebut, Polda Lampung menyita berbagai jenis narkotika senilai ekonomis mencapai Rp125,1 miliar. Barang bukti narkotika yang disita meliputi, 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, 19.696 butir ekstasi, dan etomidate sebanyak 2.143 butir.

Dari pengungkapan lima kasus upaya penyelundupan narkotika sepanjang kurun waktu Oktober 2026 tersebut, Polda Lampung menangkap 10 tersangka, terdiri dari kurir hingga pengendali.

Dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita, Polda Lampung menyatakan sebanyak 429.683 jiwa dapat diselamatkan dan dicegah dari penyalahgunaan narkoba.

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu, 4 Oktober, Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Lampung. Yustan menegaskan, kejahatan narkotika merupakan ancaman serius yang masuk kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Oleh sebab itu, penanganan peredaran barang haram tersebut harus dilakukan secara komprehensif dan agresif tanpa setengah-setengah.

Para tersangka yang kini telah mendekam di Rutan Polda Lampung. Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Andi Apriyadi)

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X