Pramono Sebut Pajak Padel 10% Diatur dalam Undang-Undang

27 July 2025 01:08

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan wacana pengenaan pajak 10 persen pada olahraga, seperti padel, bukanlah kebijakan yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Penetapan pajak tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang dan berlaku secara nasional.

"Jadi pajak 10 persen itu diatur dalam Undang-Undang. Bukan Pemprov DKI Jakarta yang menaikkan," kata Pramono, dalam program Top News Metro TV, Sabtu, 26 Juli 2025.

Dia menjelaskan, bahwa pajak tersebut dibebankan untuk seluruh kegiatan olahraga yang dikomersialkan. Termasuk basket, tenis, futsal, hingga padel yang saat ini sedang menjadi tren.

"Itu semuanya kena 10 persen," katanya.
 

Baca: Kena Pajak 10 Persen, Pemain Padel Didomisi Orang Mampu
 


Terkait padel, Pramono juga menyoroti segmen penggunanya yang didominasi oleh kalangan menengah ke atas. Walau demikian, pajak untuk golf lebih tinggi dibandingkan padel.

"Kan ada juga pertanyaan, kenapa golf tidak? Golf malah lebih tinggi karena dia kena PPN 11 persen," ujar Pramono.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk memahami konteks kebijakan pajak tersebut dan tidak menyalahkan Pemprov DKI Jakarta secara sepenuhnya. Terlebih hal ini merupakan kebijakan pajak secara nasional.

"Dengan demikian bukan Pemerintah Jakarta yang berinisiatif itu. Memang pajak yang mengatur itu," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)