27 July 2025 01:08
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan wacana pengenaan pajak 10 persen pada olahraga, seperti padel, bukanlah kebijakan yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Penetapan pajak tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang dan berlaku secara nasional.
"Jadi pajak 10 persen itu diatur dalam Undang-Undang. Bukan Pemprov DKI Jakarta yang menaikkan," kata Pramono, dalam program Top News Metro TV, Sabtu, 26 Juli 2025.
Dia menjelaskan, bahwa pajak tersebut dibebankan untuk seluruh kegiatan olahraga yang dikomersialkan. Termasuk basket, tenis, futsal, hingga padel yang saat ini sedang menjadi tren.
"Itu semuanya kena 10 persen," katanya.
Baca: Kena Pajak 10 Persen, Pemain Padel Didomisi Orang Mampu
|