Jakarta: Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menegaskan bahwa kondisi tersangka kasus dugaan pemerkosaan keluarga pasien di RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah Pratama, tidak dapat mengurangi ancaman hukuman.
“Tidak ada alasan peringanan atau pemaaf dalam KUHP yang bisa diterapkan untuk kasus ini. Justru statusnya sebagai dokter yang seharusnya memberikan rasa aman malah memperberat dakwaan,” kata Asep, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Rabu, 11 Juni 2025.
Jika tersangka memiliki kelainan seksual, hal itu tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Seorang
dokter seharusnya memberikan rasa aman kepada pasiennya. Terlebih perbuatannya sudah mengandung unsur pidana.
“Perbuatan terhadap keluarga pasien yang tidak berdaya dan dalam kondisi dibius justru semakin memperkuat unsur pidana. Jika ada yang berpendapat ini bisa dimaafkan, itu akan membuka pintu bagi tenaga kesehatan lain untuk melakukan hal serupa,” paparnya.
Seperti diketahui, Priguna Anugerah Pratama (31), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar sejak 23 Maret 2025 atas dugaan
pemerkosaan terhadap pasiennya sendiri.
Korban diketahui merupakan anak pasien ICU. Ia dibujuk pelaku ke lantai 7 RSHS dan diberi infus midazolam. Pada saat korban tak sadarkan diri diduga pelecehan dilakukan. Kemudian visum menemukan bekas sperma di tubuh korban dan lokasi kejadian. Kasus ini viral usai diungkap akun @ppdsgramm dan disebarkan oleh @txtdarijasputih.
(Muhammad Adyatma Damardjati)