31 March 2026 16:56
Jakarta: Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya serta Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) guna membahas perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Rapat tersebut diawali dengan pernyataan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin yang menyebut bahwa berkas penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah sepenuhnya dilimpahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Pernyataan tersebut membuat TAUD kecewa dan mempertanyakan dasar hukum pelimpahan kasus tersebut. Mereka menduga ada sekitar 16 orang terlibat dalam kasus tersebut, lebih banyak dari jumlah tersangka yang telah diumumkan polisi dan TNI.
| Baca Juga: KontraS Sebut Kondisi Andrie Yunus Masih Kritis di High Care Unit |