Mantan Penyidik Heran KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

14 August 2025 19:27

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo heran dengan KPK yang hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Padahal, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

"Itulah yang membuat saya terkejut. Sampai saya keluar dari KPK, tidak pernah saya menangani kasus yang naik ke penyidikan, namun tersangkanya tidak ada. Ini benar-benar KPK gaya baru," kata Yudi dalam tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Kamis, 14 Agustus 2025. 

Bagi Yudi, hal ini merupakan bentuk anomali. Ia mengatakan, jika KPK telah menaikkan status ke penyidikan, seharusnya tersangkanya juga sudah ditetapkan. 

"Saya pikir ini suatu hal yang sangat janggal. Apa sih yang sebenarnya ditunggu oleh KPK? Toh, sebenarnya proses penyelidikan pasti sama dalam setiap kasus. Ketika naik (penyidikan) pasti sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan jangan ragu untuk menetapkan tersangka," jelasnya. 
 

Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan

Yudi menilai tindakan KPK yang menggeledah hingga mencekal saksi sebagai bagian dari upaya KPK untuk mencari tersangka dari kasus korupsi kuota haji. Ia pun memprediksi tersangka dari kasus ini adalah saksi yang telah diperiksa. 

"Menurut saya tidak akan lebih jauh-jauh daripada tiga orang (saksi) ini. Entah ketiga-tiganya, entah salah dua, entah salah satu. Tetapi, keterlaluan ketika misalnya di antara ketiga orang itu tidak ada yang menjadi tersangka dalam kasus ini," ungkapnya. 

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

Perkara itu kini sudah naik tahap penyidikan. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan karena surat perintah penyidikannya (sprindik) masih bersifat umum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)