GKSR Usulkan Parliamentary Threshold Jadi 1 Persen, Siapkan Naskah Akademik ke DPR

28 September 2026 08:21

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendorong agar ambang batas parlemen pada pemilu ditetapkan 1%. Hal tersebut disampaikan dalam peringatan satu tahun GKSR yang diwakili oleh delapan partai politik nonparlemen.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura Benny Rhamdani menyatakan gerakan ini dilakukan untuk mendorong penerapan prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem pemilu.

Benny menjelaskan berdasarkan pengalaman Pemilu 2024, terdapat jutaan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.

"Partai politik sedang merancang sebuah perjuangan ideologis. Tentu bukan perjuangan untuk sekadar kita berkuasa, tapi lebih penting dari kekuasaan adalah bagaimana demokrasi memberikan hak yang secara utuh di mana rakyat bisa datang ke TPS memberikan suaranya kepada partai politik yang dia yakini akan menjadi jalan bagi perubahan dan  bagaimana suara yang diserahkan di TPS itu tidak hilang, tapi satu suara rakyat harus memiliki perwakilan di DPR," ujar Benny, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Senin, 28 September 2026.

Lebih lanjut, GKSR menyatakan telah menyusun naskah akademik yang memuat 30 isu kepemiluan.

Naskah tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR dan partai politik di parlemen. Benny menambahkan, GKSR juga akan memanfaatkan ruang dialog dengan DPR untuk menyampaikan aspirasi terkait ambang batas parlemen.

Adapun draf naskah tersebut disusun oleh delapan partai politik nonparlemen yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. Selama setahun, mereka melakukan diskusi dengan sejumlah tokoh dan pegiat kepemiluan.


Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan peluncuran naskah akademik dapat menjadi bahan pembanding terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang tengah dibahas DPR.

"Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR," ujar Said dalam peringatan HUT pertama GKSR di Jakarta, Sabtu malam, 26 September 2026.

Selain itu, pihaknya mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik. Partai yang sudah memiliki kursi di DPR cukup mendaftar tanpa melalui verifikasi administrasi maupun faktual.

Untuk partai nonparlemen yang telah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual pada pemilu sebelumnya, cukup menjalani verifikasi administrasi. Sementara itu, partai yang baru pertama kali menjadi peserta pemilu tetap menjalani kedua tahapan tersebut.

(Lutfia Azzahra)

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X