Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, dalam program Kontroversi Metro TV, Kamis, 24 September 2026, pukul 21.05 WIB. Foto: Tangkapan layar Youtube Metro TV
RUU Perampasan Aset Harus Jadi Dasar Hukum yang Kuat
Muhamad Marup • 25 September 2026 17:42
Jakarta: Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, menyebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus jadi dasar hukum yang kuat. Menurutnya, jika RUU tersebut disahkan harus ada mekanisme yang jelas dalam proses perampasan aset.
"Harus ada juga mekanisme yang menguji apakah tindakan perampasan itu absah atau sudah memenuhi ketentuan yang memang dibenarkan dan sebagainya," ujar Fickar, dalam program Kontroversi Metro TV, Kamis, 24 September 2026, pukul 21.05 WIB.
Ia menjelaskan, proses penyitaan aset sudah berjalan tanpa adanya RUU Perampasan Aset. Meski begitu, tetap saja ada aset-aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tapi belum terjangkau proses peradilan.
"Nah karena itu undang-undang perampasan aset ini harus benar-benar memberikan dasar yang kuat," jelasnya.
.jpg)
Program Kontroversi Metro TV, Kamis, 24 September 2026, pukul 21.05 WIB. Foto: Tangkapan layar Metro TV
Terkait proses penyusunan, Fickar menilai DPR perlu mengumumkan RUU Perampasan Aset secara terbuka. Menurutnya, hal tersebut lebih mudah menjaring aspirasi daripada mengundang banyak kelompok masyarakat.
Ia menambahkan, saat ini banyak pihak yang ingin memberi masukan kesulitan mengakses draft terbaru. Menurutnya, draft terbaru masih draft tahun 2023, di mana draft tersebut menjadi inisiasi pemerintah, bukan DPR.
"Dengan dia mengumumkan RUU-nya secara terbuka, itu pasti partisipasi itu tanpa diundang pun pasti akan datang banyak," katanya.
"Kita khawatirnya ekspektasi kita terlalu tinggi terhadap RUU ini," ucapnya.