RUU Perampasan Aset Harus Diikuti Peningkatan Kualitas Penegak Hukum

Mantan Pimpinan KPK, Saut Situmorang, dalam program Kontroversi Metro TV, Kamis, 24 September 2026, pukul 21.05 WIB. Foto: Tangkapan layar Youtube Metro TV.

RUU Perampasan Aset Harus Diikuti Peningkatan Kualitas Penegak Hukum

Muhamad Marup • 25 September 2026 17:14

Jakarta: Mantan Pimpinan KPK, Saut Situmorang, menilai kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus diikuti kualitas penegak hukum. Tanpa kedua hal tersebut, proses perampasan aset tidak akan maksimal.

"Oh iya itu pasti (akan jadi kendala) selama aparat pegah hukumnya masih ada kasus-kasus seperti sekarang," ujar Saut, dalam program Kontroversi Metro TV, Kamis, 24 September 2026, pukul 21.05 WIB.

Ia menilai, kehadiran RUU Perampasan Aset juga penting. Meski penegak hukum tetap bisa melakukan perampasan aset saat ini, tapi RUU Perampasan Aset merupakan kemajuan dalam penegakan hukum.

"Ada kok bisa nyita, bisa ini, KPK juga selama ini bisa nyita, bisa ganti rugi. Memang benar. Tapi kan kita mau masuk lagi satu step ke depan gitu," jelasnya.

Program Kontroversi Metro TV, Kamis, 24 September 2026, pukul 21.05 WIB. Foto: Tangkapan layar Metro TV

Saut mengungkapkan, tantangan RUU Perampasan Aset sangat beragam dalam implementasikan. Menurutnya, harus ada badan tersendiri yang melakukan tindakan pengembalian aset dari hasil kejahatan.

Ia menyebut, jika RUU tersebut disahkan, proses perampasan aset harus tetap melalui proses peradilan. Menurutnya, jangan sampai proses tersebut dilakukan semena-mena.

"Jadi seolah-olah itu sesuka-suka seseorang, siapapun seseorang ini, bisa jadi penyelenggara negara, bisa jadi penegak hukum, untuk mengambil barang orang lain. Itu yang nggak boleh, itu yang harus diyakinkan ke publik," tuturnya.

Hery menyebut, tataran implementasi RUU Perampasan Aset akan melibatkan banyak faktor eksternal dan nonteknis. Menurutnya, implementasi bisa maksimal selama ada pengawasan yang kuat. Ia mencontohkan, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak hanya ada pelaku aktif. Terdapat juga pelaku pasif yang bersifat hanya menerima uang tanpa tahu sumber uang tersebut.

"Sebagian ia itu adalah sengajaan. Sebagiannya adalah kealpaan. Dan kemudian akan dianggap ia harusnya punya pengetahuan terhadap uang hasil dari yang diterima," katanya.

(Muhamad Marup)