Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah dalam program Kontroversi Metro TV, Kamis, 24 September 2026, pukul 21.05 WIB.
Pakar Khawatirkan Ekspektasi Tinggi RUU Perampasan Aset
Muhamad Marup • 25 September 2026 16:49
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih dalam proses pembahasan. Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah mengkhawatirkan ekspektasi yang tinggi dari masyarakat terhadap RUU tersebut.
"Kita khawatirnya ekspektasi kita terlalu tinggi terhadap RUU ini," ujar Hery, dalam program Kontroversi Metro TV, Kamis, 24 September 2026, pukul 21.05 WIB.
Ia menekankan, RUU Perampasan Aset hanya salah satu cara untuk menangani masalah korupsi di Indonesia. Dengan adanya RUU tersebut, pelaku tidak bisa menikmati hasil kejahatannya.
"Akar permasalahan adalah uang dan bagaimana agar pelaku kejahatan itu tidak bisa menikmati hasil kejahatannya," jelasnya.
.jpg)
Program Kontroversi Metro TV, Kamis, 24 September 2026, pukul 21.05 WIB. Foto: Tangkapan layar Metro TV
Hery menyebut, tataran implementasi RUU Perampasan Aset akan melibatkan banyak faktor eksternal dan nonteknis. Menurutnya, implementasi bisa maksimal selama ada pengawasan yang kuat.
Ia mencontohkan, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak hanya ada pelaku aktif. Terdapat juga pelaku pasif yang bersifat hanya menerima uang tanpa tahu sumber uang tersebut.
"Sebagian ia itu adalah sengajaan. Sebagiannya adalah kealpaan. Dan kemudian akan dianggap ia harusnya punya pengetahuan terhadap uang hasil dari yang diterima," katanya.
Baca Juga :
Menanti Pengesahan UU Perampasan Aset
"Jadi concern kita adalah kita ingin menegakkan hukum, tapi dengan cara yang benar. Bukan dengan cara melanggar hukum," ucapnya.