Menanti Pengesahan UU Perampasan Aset

25 September 2026 09:22

Jakarta: Setelah penantian panjang pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan segera berakhir. Setelah melewati tiga kepemimpinan presiden, akankah RUU ini dapat segera disahkan? 


Apa itu UU Perampasan Aset


Sebenarnya apa itu Undang-Undang Perampasan Aset? Pemahamannya adalah penyitaan harta atau aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana tetap dari pengadilan. Seluruh pelaku yang memiliki tindakan-tindakan pidana yang akan masuk ke dalam RUU Perampasan Aset akan disita ataupun diambil asetnya oleh negara. 

Kapan target disahkan?


Kapan sebenarnya target disahkannya RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang? Komisi III DPR RI memastikan pembahasan RUU tentang perampasan aset akan terus dikebut paling lambat pada Desember 2026 dan maksimal akan disahkan sebelum 15 Desember.

Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburochman dalam Rapat Paripurna III masa persidangan 1 Tahun Sidang 2026-2027. 

Perjalanan RUU Perampasan Aset


RUU Perampasan Aset pertama kali dibahas pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikala itu tahun 2009 Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menjadi inisiator yang memberikannya kepada Presiden SBY untuk dibahas.

Draft pertama disusun pada 2012 tetapi hingga akhir masa pemerintahan Presiden SBY, RUU tidak kunjung ditindaklanjuti. Kemudian di era Presiden Joko Widodo RUU Perampasan Aset sempat masuk ke dalam Prolegnas jangka menengah di tahun 2015 namun tidak pernah dibahas DPR karena tidak masuk dalam daftar prioritas. Kemudian di tahun 2019 draft kedua dari RUU selesai disusun dan diusulkan kepada DPR untuk memasukkannya ke dalam daftar Prolegnas tahun 2020 namun usulan tersebut ditolak.

Puncaknya di tahun 2023 pada masa Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Presiden atau Surpree kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Meskipun sudah ada surprise RUU ini tak kunjung ada pembahasan lanjutan hingga pemilu 2024 bergulir. 

Kemudian pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya menyampaikan dukungan dan pentingnya RUU ini. Yang mengatakan RUU ini sejalan dengan janji kampanyenya untuk memberantas korupsi, sampai akhirnya di pimpinan DPR RI berjanji pada bulan Agustus akan segera mengesahkan rancangan undang-undang ini di akhir 2026. 

DPR RI juga telah mengatakan menghadirkan kurang lebih 50 narasumber untuk memberikan masukan dalam perumusan rancangan undang-undang.

Tindak pidana apa saja yang masuk ke dalam RUU Perampasan Aset?


Yang jadi pertanyaan adalah tindak pidana apa saja yang masuk ke dalam pendidakan RUU Perampasan Aset? Berikut adalah tindak pidana yang masuk ke dalam perancangan undang-undang perampasan aset. Data ini kami himpun dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat Sekretariat Jenderal DPR RI per tanggal 29 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh Komisi III. 

Yang pertama adalah tindak pidana korupsi, perusakan lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, peransuransian, narkotika dan psikotropika, terorisme,  penyelundupan manusia atau TPPO dan juga penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, serta kehutanan. 

Namun poin-poin ini masih menjadi bahasan lebih lanjut di DPR sebelum disahkan, dan DPR juga mengatakan masih bisa bertambah ataupun berkurang nantinya. 

Tahapan perampasan aset 


Ada tiga tahapan besar dalam perampasan aset bagi para pelaku yang akan terjerat dari UU Perampasan Aset. Yang pertama adalah trace atau pelacakan, di mana negara akan mencari dan mengidentifikasi aset yang dimiliki oleh pelaku.

Kedua adalah freeze atau seize atau merebut aset pelaku dan akan dilakukan pemblokiran atau penyitaan untuk mencegah aset tersebut akan dialihkan atau disembunyikan oleh pelaku. 

Tahapan yang terakhir adalah forfeit and recover atau pengelolaan dan pengembalian, di mana nantinya dalam tahap ini pengadilan akan menentukan perampasan dan juga aset akan dikelola atau dikembalikan sesuai dengan mekanisme yang diatur. 

Memang ada sejumlah perhatian yang harus dilakukan dalam perampasan aset ini yaitu standar pembuktian, kemudian kontrol pengadilan dan juga pengawasan aparat yang harus sangat ketat.

Untuk hal ini, DPR RI hingga saat ini masih merumuskan aspek-aspek tersebut secara hati-hati agar tidak terjadi salah tafsir dalam pasal-pasal yang berlaku di RUU Perampasan Aset. 

Di tahun 2026, tepatnya pada Agustus kemarin, pimpinan DPR RI menemui sejumlah pihak yang akan melakukan penyampaian aspirasi di Gedung DPR RI Jakarta pada waktu itu. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmad berjanji akan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang.

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X