Mahfud MD Menduga Harta Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas Tidak Sepenuhnya Milik Zarof Ricar

1 November 2024 09:59

Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan uang hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram emas yang disita dari rumah pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, diduga bukan sepenuhnya miliknya. Menurut Mahfud, Zarof menjadi perantara untuk mengurus sejumlah kasus di MA.

Mahfud menjelaskan, meskipun Zarof hanya seorang pejabat, bukan hakim, ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan peran sebagai makelar kasus. Mahfud menduga uang dan emas tersebut berasal dari pihak-pihak yang berperkara di MA dan belum sempat didistribusikan oleh Zarof. Kecurigaan ini muncul karena Zarof memiliki catatan terkait sejumlah perkara sejak 2012 hingga 2022. 
 

BACA : Kontroversi Dua Menteri Prabowo di Awal Pemerintahan


“Saya yakin bukan punya dia, dia kan hakim, dia hanya pejabat, sama dengan sekretaris MA, kan bukan hakim yang kemudian korupsinya sangat besar itu. Barang-barang ini mungkin bukan miliknya, melainkan uang yang dititipkan oleh para pihak untuk kasus tertentu," ujar Mahfud, dikutip pada Jumat, 1 November 2024.

Seperti diketahui, Zarof Ricar merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 25 Oktober 2024 atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Kemudian Kejagung menangkap Ronald Tannur pada 27 Oktober 2024 di rumahnya di Surabaya. Ronald ditangkap untuk dieksekusi ke penjara guna menjalani hukuman kasus penganiayaan yang berujung kematian dengan vonis 5 tahun penjara.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com