Nurul Ghufron Tetap Optimistis Ikut Seleksi Capim KPK

7 September 2024 19:42

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tetap optimistus mengikuti seleksi calon pimpinan KPK, meski dirinya dijatuhi sanksi sedang oleh Dewas KPK.Nurul Ghufron menyebut, menyerahkan segala penilaian kepada panitia seleksi. 

"Saya pasrahkan kepada Pansel saja. Jadi saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar Pansel secara otoritatifnya mempertimbangkan," kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.

Ghufron menyebut penilaian cuma bisa dilakukan pansel capim KPK. Dia mengeklaim tetap menjaga independensi meski dicap sebagai pelanggar etik.

“Saya menjaga independensi beliau (pansel), untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” ucap Ghufron.
 

Baca:
Dewas KPK Sebut Kelakuan Ghufron Sudah Diadukan ke Pansel Capim KPK

Dewas KPK menyatakan Ghufron melakukan pelanggaran etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementan. Dia diberikan hukuman sedang.

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Ghufron) berupa teguran tertulis,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.

Tumpak menjelaskan Ghufron terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Hukuman teguran itu agar Ghufron tidak mengulangi kelakuan serupa.

“(Lalu) agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku,” ujar Tumpak.

Dewas KPK juga memberikan hukuman potong penghasilan kepada Ghufron sebesar 20 persen. Keputusan itu berlaku selama enam bulan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)