5 March 2024 20:26
Anggota DPR RI F-Demokrat Herman Haeron mempertanyakan usulan hak angket kecurangan Pemilu 2024 saat Rapat Paripurna DPR. Menurutnya, usulan hak angket ini dapat membangun opini publik, bahkan melegitimasi pelaksanaan pemilu.
"Sampai rapat paripurna tidak jelas maksud brutal apakah pemilu presiden atau pemilu legislatif, ini yang harus dijelaskan," kata Herman dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Selasa, 5 Maret 2024.
"Apakah jika 01 atau 03 yang menang, apakah akan ada hak angket? Ini belum jelas," sambungnya.
Herman memahami bahwa hak angket adalah hak konstitusional DPR RI. Namun, ia mempertanyakan apa yang perlu untuk digulirkan hak angket.
"Jangan sampai membangun opini, membangun stigma negatif seolah-olah bahwa itu (kecurangan pemilu) terjadi," ujar Herman.
Ia juga menyampaikan bahwa jika ada kecurangan pemilu lebih baik dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bukan di ranah politik.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyelenggarakan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 tanpa dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani. Rangkaian Rapat Paripurna ini dihujani interupsi pengguliran hak angket dugaan kecurangan pada rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Aria Bima meminta pimpinan DPR untuk serius menyikapi usulan hak angket. Hal itu dilakukan guna menjaga kualitas pemilu.
"Usulan hak angket silahkan, itu menjadi kajian usulan kawan-kawan DPR untuk digulirkan menjadi suatu mekanisme di dalam fungsi pengawasan," kata Aria Bima.
Aria mengungkap bahwa hak angket tidak berkaitan dengan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hak angket ditujukan untuk melihat keterlibatan pemerintah yang dinilai ikut berkontribusi dalam pemenangan elektoral.
"Angket hanya melihat bagaimana beberapa kementerian yang melakukan fungsi-fungsi kerjanya untuk kepentingan elektoral. Jadi mungkin angket tidak ada kaitan dengan pembatalan pemilu, angket juga tidak ada kaitan dengan pemakzulan," ungkapnya.