Divonis Bebas, Amsal Sitepu Sanjung Presiden Prabowo hingga Komisi III DPR

1 April 2026 13:26

Medan: Direktur CV Promiseland Amsal Sitepu terharu saat divonis bebas dari dakwaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut)  oleh Pengadilan Negeri Medan. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengawal dirinya untuk mendapat keadilan, khususnya Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

"Saya juga berterima kasih kepada Komisi III DPR, terkhusus untuk Ketua Komisi III DPR bapak Habiburokhman. Untuk pimpinan, untuk anggota Komisi III, terkhusus untuk Bapak Hinca Panjaitan yang telah mendampingi saya, yang telah menjamin saya, yang telah membantu saya mendapatkan keadilan ini," ungkap Amsal, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Rabu, 1 April 2026.

Tak hanya itu, Amsal juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Dia menegaskan bahwa putusan ini merupakan kemenangan bagi semua pejuang ekonomi kreatif. 

"Saya juga mau berterima kasih kepada bapak Presiden Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian khusus kepada kami seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Saya percaya momentum ini adalah momentum untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," ucap Amsal. 

Tak hanya itu, Amsal Sitepu juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf)/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian, Asosiasi Ekonomi Kreatif, Asosiasi Videografi, dan Asosiasi Fotografi yang sudah memberikan dukungannya.

"Saya tidak terlepas mau berterima kasih untuk teman-teman influencer dan konten kreator, banyak sekali ada Bang DJ Donny, Bang Gillang Gugi, Feri Irwandi, Bang Salim Doer, seluruh Cat Warrior Indonesia yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu, ini semua perjuangan kita, ini semua perjuangan kita. Tetaplah berjuang," tuturnya.

 

Baca Juga: Tangis Haru Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan


Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal  Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Amsal divonis bebas.

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, di PN Medan, Rabu, 1 April 2026. 

Sebelumnya, jaksa mendakwa Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta atas proyek video profil sejumlah desa. Namun, Amsal bercerita, dalam proposal tersebut termuat rincian biaya ide senilai Rp2 juta dan biaya lain seperti cutting dan editing senilai masing-masing Rp1 juta. Namun, auditor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai poin-poin itu seharusnya nol rupiah.

Pada kasus ini, Amsal pejabat sebagai Direktur CV Promiseland yang dipercaya menggarap proyek tersebut. Kasusnya menjadi sorotan lantaran diduga ada kejanggalan proses hukum. Bahkan, hingga menyedot perhatian Komisi III DPR.

Amsal menceritakan bahwa ide pembuatan video profil desa tersebut muncul pada 2019 saat sektor ekonomi kreatif lumpuh akibat lockdown. Dengan modal keahlian profesional, ia menawarkan proposal senilai Rp30 juta per desa. 

Menurut Amsal, angka itu sangat murah mengingat risiko kerja di lapangan. Termasuk kehilangan unit drone yang jatuh saat proses pengambilan gambar.

Singkatnya, proposal pengajuan pembuatan video profil desa itu disetujui sejumlah pemerintah desa pada periode anggaran 2020 hingga 2022 menggunakan dana desa. 

Setidaknya ada 20 desa di empat kecamatan yang sepakat, yakni Tigabinanga, Tiganderket, Tigapanah, dan Namanteran. Sesuai pengajuan di proposal, biaya pembuatan video profil desa sekitar Rp30 juta per desa





(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)