PPN Jadi 12%, Apa Saja Bantuan Pemerintah?

17 December 2024 16:04

Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12?rlaku per 1 Januari 2025. Menko Perekonomian, Menteri Keuangan bersama pemangku kepentingan ekonomi lainnya juga telah menggelar konferensi pers untuk menjelaskan kebijakan PPN 12% maupun paket stimulus ekonomi yang akan disalurkan oleh pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, PPN ini dibebaskan untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), misalnya: beras, terigu, daging, ikan, telur, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, angkutan umum, pelayanan sosial, hingga jasa persewaan rumah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menjelaskan bahwa PPN 12% akan dikenakan pada barang dan jasa berkategori mewah dan dikonsumsi oleh masyarakat mampu. Barang dan jasa itu di antaranya bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA

Selain mengumumkan kenaikan tarif PPN, pemerintah juga sudah menetapkan paket stimulus ekonomi untuk tetap menjaga daya beli masyarakat. Apa saja insentif yang disiapkan pemerintah, khususnya bagi rumah tangga berpendapatan rendah?

  • Bantuan pangan/beras 10 kg/bulan (selama Januari-Februari)
  • PPN DTP 1% untuk tepung terigu, gula industri, dan Minyakita
  • Diskon tarif listrik 50% untuk daya listrik hingga 2.200 VA (selama Januari-Februari)

Stimulus dari pemerintah ini nantinya paling banyak dinikmati oleh masyarakat kelas menengah. Berikut paket stimulus ekonomi yang disediakan untuk kelas menengah:
  • PPN DTP properti
  • PPN DTP otomotif
  • Diskon tarif listrik 50% untuk daya listrik hingga 2.200 VA (Januari-Februari)
  • Insentif PPh untuk industri padat karya
  • Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan tunai dan pelatihan
  • Diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) industri padat karya (6 bulan)

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi kelompok dunia usaha atau UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Insentif yang diberikan berupa perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5%, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan PPh, dan skema pembiayaan insudtri padat karya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)