Ketua MK Suhartoyo Pimpin Pengucapan Sumpah Gugus Tugas Sengketa Pemilu

21 March 2024 08:18

Menghadapi potensi gugatan hasil Pemilu yang akan bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka menguatkan integritas dan profesionalitas lembag, MK menggelar pengucapan sumpah gugus tugas perselisihan hasil Pemilu, Rabu, 20 Maret 2024.

Dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, sejumlah pegawai MK mengucapkan sumpah sebagai gugus tugas perselisihan hasil Pemilu 2024. 

Mereka bersumpah untuk memegang teguh integritas dan provesionalitas, dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu 2024. Menurut Suhartoyo pendaftaran permohonannya dibuka selama tiga hari sejak pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU, yakni tanggal 21-23 Maret 2024.

Berdasarkan undang-undang, MK harus menyelesaikan perkara 14 hari kerja untuk pilpres dan 30 hari kerja untuk pileg, setelah registrasi permohonan telah dicatat di BRPK. Nantinya selurh hakim MK akan turun menyelesaikan sengketa pilpres, kecuali hakim yang diminta mundur dalam perkara sengketa pilpres. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)