Candra Yuri Nuralam • 11 September 2025 09:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. Upaya paksa untuk Noel berakhir pada 10 September 2025.
“Jika memang sudah habis masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025.
Noel terjerat dalam kasus dugaan pemerasan dalam sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Eks Wamenaker itu kini ditahan lagi selama 40 hari ke depan untuk menyelesaikan penyidikan.
“Karena memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan, maupun para saksi, ataupun pihak lain yang terkait,” ucap Noel.
Baca juga: KPK: Noel Mengaku tak Cuma Terima Ducati dan Uang Rp3 Miliar |