Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proyek digitalisasi pendidikan era mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pengadaan laptop tersebut tidak berjalan optimal, karena perangkat yang dipilih dinilai tidak berfungsi sesuai kebutuhan di lapangan.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan saksi ahli IT yang menyatakan bahwa pengadaan Chromebook tidak didasari identifikasi kebutuhan riil di sekolah-sekolah. Hal ini membuat program digitalisasi pendidikan dinilai tidak tepat sasaran.
Jaksa dari
Kejagung,
Roy Riyadi, menegaskan bahwa dokumen kajian awal proyek tersebut tidak mencerminkan kondisi dan kebutuhan pendidikan di berbagai daerah.
“Kesimpulannya, dokumen itu tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan di masyarakat atau sekolah-sekolah,” ujar Roy, dikutip dari tayangan
Metro Siang Metro TV, Selasa 7 April 2026.
Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan pengondisian dalam pemilihan sistem operasi Chrome, yang diarahkan kepada pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.
Tak hanya soal teknis, sorotan juga mengarah pada dugaan keuntungan yang diperoleh Nadiem. Jaksa menyebut adanya lonjakan kekayaan hingga Rp5 triliun yang terjadi saat proyek ini berjalan, meski hal ini masih menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.