Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

16 October 2025 17:41

Mantan artis sekaligus terpidana kasus narkoba Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Kamis, 16 Oktober 2025. Pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan sebagai bentuk keseriusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menindak pelaku peredaran narkoba.

Ammar Zoni bersama lima narapidana lain tampak dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan tangan terborgol dan mata tertutup. Ammar Zoni disebut termasuk warga binaan berisiko tinggi (high risk) di Nusakambangan. 
 

Baca juga: Ammar Zoni Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba Sejak Januari 2025

Sebelumnya, Ammar Zoni terpergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya diketahui saat petugas rutan mencurigai gerak-gerik Ammar. 

Ammar Zoni melakukan aksinya bersama dengan lima orang lain. Menurut petugas, Ammar Zoni mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang berada di luar Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Kini, Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)