Jarnas Gamki Laporkan Ketua Bawaslu RI ke DKPP

7 February 2024 12:05

Jaringan Nasional Gerakan Muda Angkatan Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) melaporkan Ketua Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Ketua Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga menyayangkan sikap Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja yang terlalu cepat menyimpulkan, siapa yang mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan. 

Menurut Rapen, pihak Bawaslu seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap presiden, dan mengkaji pelanggaran pemilu terlebih dahulu. 

Atas sikapnya itu, Ketua Bawaslu RI dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan dilaporkan ke DKPP pada Rabu, 7 Februari 2024 oleh Jarnas Gamki. 

Undang-undang pemilu menyatakan dengan jelas bahwa, presiden dan wakil presiden serta pejabat negara dan daerah boleh berkampanye, namun dengan syarat tidak memakai fasilitas negara, termasuk sarana mobilitas seperti kendaraan dinas. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)