Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 11:19
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan telah menyandang status tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku
Sumber Metrotvnews.com menyebutkan KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Hasto. Dalam surat itu, perkara suap yang menjerat Hasto disebut dilakukan bersama-sama dengan Harun.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam kasus ini.
Di sisi lain, KPK belum memberikan keterangan resmi. Metrotvnews.com sudah mencoba menghubungi juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Ketua KPK Setyo Budiyanto, dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto untuk mengonfirmasinya.
KPK sebelumnya memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik
Baca: KPK Segera Umumkan Status Hukum Hasto |