Bawaslu Dinilai Tebang Pilih Proses Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

16 February 2024 13:39

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Juanda mempertanyakan sikap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang tebang pilih dalam memproses dugaan pelanggaran Pemilu 2024

"Ada yang dia (Bawaslu) proses, tapi banyak juga yang tidak diproses," kata Prof. Juanda dalam tayangan Metro TV, Jumat 16 Februari 2024. 

Prof. Juanda menyebut, ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi sikap Bawaslu tersebut. Salah satunya, ketidaksanggupan anggota Bawaslu untuk melakukan tugasnya secara profesional 

"Ini yang perlu kita ingatkan. Hai Bawaslu dari pusat sampai daerah, anda menggunakan hak rakyat dan hak negara. Anda sudah ditugaskan dan sudah disumpahkan. Jalankan tugas itu dengan baik," tegas Prof. Juanda. 

Baca juga: Masalah Pemilu 2024 Disebut Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir

Sebelumnya, Bawaslu menemukan 19 permasalahan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 pada hari pencoblosan Rabu 14 Februari 2024. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja merincikan dari 19 masalah, 13 di antaranya permasalahan pada pemungutan suara dan enam permasalahan lainnya pada pelaksanaan penghitungan suara.

13 masalah pemungutan suara

  1. Terdapat 37.466 TPS mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 waktu setempat.
  2. Terdapat 12. 884 TPS didapati alat bantu disabilitas netra tidak tersedia.
  3. Terdapat 10.496 TPS yang logistik pemungutan suara tidak lengkap.
  4. Terdapat 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP elektronik.
  5. Terdapat 6.084 TPS yang mengalami surat suara tertukar.
  6. Terdapat 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping.
  7. Terdapat 5.449 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
  8. Terdapat 3.724 TPS didapati papan pengumuman Daftar Pemilih tetap (DPT) tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
  9. Terdapat 3.521 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon partai politik atau calon DPD.
  10. Terdapat 2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dan atau mengarahkan pilihan pemilih oleh tim sukses, peserta pemilu, dan atau penyelenggara untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  11. Terdapat 2.509 TPS adanya saksi yang tidak dapat menunjukkan surat mandat tertulis  dari tim kampanye atau peserta pemilu.
  12. Terdapat 2.413 TPS pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
  13. Terdapat 2.271 TPS terjadi intimidasi kepada pemilih dan atau kepada penyelenggara pemilu di TPS.
 
6 masalah saat penghitungan suara
  1. Terdapat 11.233 TPS adanya SIREKAP yang tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan atau masyarakat.
  2. Terdapat 3.463 TPS melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai di pukul 13.00 waktu setempat.
  3. Terdapat 2.162 TPS adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.  Terdapat 1.895 TPS yang didapati pengawas TPS tidak diberikan model C hasil atau salinan.
  4. Terdapat 1.888 TPS saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas.
  5. Terdapat 1.473 TPS adanya intimidasi terhadap penyelenggara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)