Pansel Capim KPK Didesak Diskualifikasi Nurul Ghufron

7 September 2024 19:55

Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mendesak panitia seleksi calon pimpinan (Pansel Capim) KPK untuk mendiskualifikasikan Nurul Ghufron. Nurul Ghufron sudah terbukti melanggar kode etik.

Nurul Ghufron terbukti melakukan pertemuan dengan pihak yang sedang berperkara. Dalam hal ini kasus Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo.

Padahal dalam Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, anggota KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

"Artinya ini adalah unsur yang sudah tidak bisa kita pungkiri lagi bahwa dengan adanya putusan kode etik maka sudah terbukti pernah ada hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara," ujar Praswad, dalam program Primetime News Metro TV dikutip Sabtu, 7 September 2024.
 

Baca: Dewas KPK Sebut Kelakuan Ghufron Sudah Diadukan ke Pansel Capim KPK
 


Menurut Praswad, seharusnya kasus Nurul Ghufron tidak hanya berhenti pada proses pembacaan putusan sidang kode etik saja. Harus juga dilakukan proses pidananya seperti Firly Bahuri.

"Sebagaimana Firly saat ini juga sedang diusut pidananya dengan menggunakan pasal yang sama, pasal 36 di Polda Metro Jaya," ujar Ketua IM57+ itu.

Seperti diketahui sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Komisioner KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementan. Dia dijatuhi hukuman sedang.

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Ghufron) berupa teguran tertulis,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.

Tumpak menjelaskan Ghufron terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Hukuman teguran itu agar Ghufron tidak mengulangi kesalahan serupa.

Dewas KPK juga memberikan hukuman pemotongan gaji sebesar 20 persen kepada Nurul Ghufron. Keputusan itu berlaku selama enam bulan.

Posisi Nurul Ghufron saat ini sedang mendaftar kembali sebagai Capim KPK. Setelah putusan ini, dia mengaku hanya bisa pasrah saja.

"Saya pasrahkan kepada pansel saja," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)