7 September 2024 19:55
Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mendesak panitia seleksi calon pimpinan (Pansel Capim) KPK untuk mendiskualifikasikan Nurul Ghufron. Nurul Ghufron sudah terbukti melanggar kode etik.
Nurul Ghufron terbukti melakukan pertemuan dengan pihak yang sedang berperkara. Dalam hal ini kasus Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo.
Padahal dalam Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, anggota KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
"Artinya ini adalah unsur yang sudah tidak bisa kita pungkiri lagi bahwa dengan adanya putusan kode etik maka sudah terbukti pernah ada hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara," ujar Praswad, dalam program Primetime News Metro TV dikutip Sabtu, 7 September 2024.
Baca: Dewas KPK Sebut Kelakuan Ghufron Sudah Diadukan ke Pansel Capim KPK |