Polda Jateng Tangkap Pelaku Pencabulan 31 Anak di Bawah Umur

30 April 2025 18:04

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan seorang pemuda usia 21 tahun di Jepara. Pelaku menjadi predator anak melalui media sosial dengan korban lebih dari 30 orang.
 
Penggeledahan dilakukan di rumah pelaku Inisial S di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Jateng pada Rabu, 30 April 2025, siang. Dalam penggeledahan, polisi mengamankan empat ponsel, sejumlah kartu perdana, dan alat kontrasepsi yang digunakan dalam aksinya.
 
Pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua salah satu korban. Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku telah mencabuli 31 anak di bawah umur. Korban berusia antara 12 hingga 17 tahun.
 
Modus pelaku yaitu mengenal korban melalui media sosial. Setelah berkenalan, pelaku merayu korban untuk mengirim foto dan video tidak senonoh yang kemudian digunakan untuk mengancam korban melakukan hubungan seksual.
 

Baca: Dokter Pelaku Pelecehan Seksual ke Pasien Bantah Sudah Dipecat Persada Hospital Malang
 
Pada setiap aksinya, pelaku merekam adegan cabul dan menyimpannya di memori ponsel. Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang belum melapor.
 
Pelaku dijerat dengan pasal tentang pencabulan Undang-Undang ITE dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 
“Ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kebejatan pelaku. Tapi ini pun juga belum berakhir karena apa? Karena kami akan mencari barang bukti yang lainnya. Pernyataan pelaku memang ada juga beberapa dokumen yang telah dihapus. Nah, kami akan membuka kembali layanan lapor. Kita akan tahu nanti. Pastikan petikan berapa jumlah korban,” kata Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dikutip dari Headline News, Metro TV, Rabu, 30 April 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)