Jakarta: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap ke tahap penyidikan. Praktik rasuah yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2026 tersebut disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara dengan nilai fantastis yang mencapai lebih dari Rp5 triliun.
Langkah tegas turut diambil oleh pihak kepolisian dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang guna memburu aset serta menelusuri aliran dana dari para pelaku. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa kasus penyimpangan yang melibatkan beberapa perusahaan penyedia ini diduga kuat berdampak langsung pada terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU di berbagai wilayah Indonesia.
Sementara itu Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan bahwa tim penyidik telah menemukan sedikitnya tiga dugaan modus operandi penyimpangan dalam perkara pengadaan ini.
“Akibat perbuatan tersebut ditambah dengan kerugian perekonomian terkait terjadinya blackout diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih lima triliun rupiah,” ujar Robertus di tempat, Selasa, 7 Juli 2026.
Badan Reserse Kriminal Polri turut memberikan apresiasi tinggi atas pengungkapan skandal ini dan berkomitmen untuk mendukung penuh proses penegakan hukum hingga tuntas ke akar akarnya.
“Kami dari Bareskrim akan mensupport penuh mendukung penuh terkait dengan tindak lanjut proses penyelidikan yang sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan. Tadi disampaikan oleh penyidik dari Kortas akan memerlukan pemeriksaan saksi saksi dan tentunya ahli. Kita akan membantu penuh proses pemeriksaan saksi saksi ini mendukung dari Kortas Tipidkor utamanya dalam hal pemeriksaan terkait teknis teknis pertambangan,” tegas Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono pada kesempatan yang sama.
Hingga saat ini tim penyidik telah meminta keterangan klarifikasi dari enam belas pihak dari total tiga puluh empat orang yang dijadwalkan. Rangkaian langkah lanjutan seperti pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan dokumen beserta barang bukti elektronik, hingga penelusuran aset terus diintensifkan. Proses ini membuka kemungkinan besar adanya keterlibatan pihak lain yang kelak terseret ke ranah hukum, baik dalam kapasitas perorangan maupun korporasi. (Daffa Yazid Fadhlan)