Ilustrasi Medcom.id
Bareskrim Polri Siap Dukung Penyidikan Korupsi Pengadaan Batu Bara
Achmad Zulfikar Fazli • 6 July 2026 21:10
Jakarta: Bareskrim Polri memastikan siap mendukung penuh penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan kebutuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU. Kasus ini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
“Tentunya kami dari Bareskrim akan men-support penuh, mendukung penuh terkait dengan tindak lanjut proses penyelidikan yang sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Syahardiantono mengatakan penyidik dari Kortas Tipikor Polri akan memeriksa sejumlah saksi dan ahli dalam mengusut perkara rasuah ini. Dia memastikan Bareskrim akan membantu proses pemeriksaan saksi tersebut.
“Sekali lagi Bareskrim sangat mendukung proses penyidikan ini. Ini ada Dirtipidter sudah berkolaborasi dengan penyidik-penyidik dari Kortas Tipikor,” ujar Syahardiantono.
.jpg)
Ilustrasi. Dok. Medcom
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kebutuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang mengakibatkan blackout di wilayah Sumatra, Kalimantan, hingga Pulau Jawa beberapa waktu lalu. Status hukum kasus tersebut telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Kami para penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018-2026,” ujar Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto.
Totok menyampaikan peningkatan status menjadi penyidikan telah dilakukan sejak 4 Juli 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan secara komperhensif termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti yang dimiliki penyidik.
“Peningkatan status tersebut dilakukan mulai diterbitkannya laporan polisi Nomor 6 Kortas Tipkor Polri 4 Juli 2026, dan surat perintah penyidikan Nomor 63 VII Kortas Tipikor Polri pada 6 Juli 2026, setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasok batu bara PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBB dan PT PRA,” beber Totok.