26 October 2026 19:58
Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar dan mahasiswa untuk membahas kajian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dalam rapat tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Said Karim mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam implementasi RUU Perampasan Aset agar tidak menjadi celah bagi aparat penegak hukum untuk menyalahgunakan wewenang.
"Diperlukan kehati-hatian dalam mengatur Undang-Undang Perampasan Aset karena akan sangat berpengaruh pada implementasi di lapangan. Tidak menutup kemungkinan adanya oknum aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang. Harus benar-benar dijamin dan dipastikan bahwa aparat penegak hukumnya profesional," ujar Said, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Senin, 26 Oktober 2026.