Pakar Tekankan Perumusan RUU Perampasan Aset Perlu Kehati-hatian

26 October 2026 19:58

Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar dan mahasiswa untuk membahas kajian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Dalam rapat tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Said Karim mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam implementasi RUU Perampasan Aset agar tidak menjadi celah bagi aparat penegak hukum untuk menyalahgunakan wewenang.

"Diperlukan kehati-hatian dalam mengatur Undang-Undang Perampasan Aset karena akan sangat berpengaruh pada implementasi di lapangan. Tidak menutup kemungkinan adanya oknum aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang. Harus benar-benar dijamin dan dipastikan bahwa aparat penegak hukumnya profesional," ujar Said, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Senin, 26 Oktober 2026.

Said juga menyoroti bahwa kriteria aset yang dapat dirampas harus dirumuskan secara detail dan transparan. Langkah preventif ini diperlukan agar RUU Perampasan Aset tidak melahirkan celah hukum baru yang berpotensi dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu.

"Diperlukan kehati-hatian agar pengaturan perampasan aset tidak melahirkan banyak celah hukum, termasuk celah bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kelemahan hukum atau memperburuk keadaan keuangan," tegas Said.

(Lutfia Azzahra)

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X