Komisi III DPR Ungkap Alasan Memajukan Rapat Bahas RUU Perampasan Aset

Rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR. Foto: Tangkapan layar TVR Parlemen.

Komisi III DPR Ungkap Alasan Memajukan Rapat Bahas RUU Perampasan Aset

Fachri Audhia Hafiez • 26 October 2026 11:11

Jakarta: Komisi III DPR menyepakati untuk memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Semula dijadwalkan pada masa sidang mendatang menjadi dilaksanakan pada masa reses saat ini.

"Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usai menggelar rapat internal pimpinan dan kepala kelompok fraksi (kapoksi) di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
 


Habiburokhman menjelaskan bahwa rangkaian RDPU tersebut akan mengundang sekitar 20 elemen masyarakat. Mereka akan memberikan aspirasi secara langsung.

"Setidaknya ada 20 elemen masyarakat yang akan menghadiri RDPU ini, rangkaian RDPU ini, yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan," kata Habiburokhman.

Selain perubahan jadwal, rapat internal Komisi III DPR menghasilkan kesepakatan mengenai pembentukan dan susunan pimpinan Panitia Kerja (Panja). Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU Perampasan Aset.

"Tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja," kata Habiburokhman.


Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Tangkapan layar TVR Parlemen.

Ia juga menegaskan bahwa Komisi III DPR tetap terbuka dalam menerima masukan dari publik. Termasuk dari masyarakat yang berada di luar daerah dan berhalangan hadir secara fisik ke Gedung DPR.

"Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat termasuk secara tertulis, ya. Jadi kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI," kata Habiburokhman.

(Fachri Audhia Hafiez)