DKPP Fokus pada Pelanggaran Etik

5 April 2024 19:17

Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak serta merta memberhentikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah melakukan pelanggaran berat. DKPP fokus pada pelanggaran etik dalam menyidangkan perkara.

"Jadi tadi Prof Arief (Hakim MK Arief Hidayat) nyinggung, ini kok sudah peringatan keras berkali-kali kok tidak diberhentikan? Mohon izin Yang Mulia, jadi DKPP dalam memeriksa perkara itu fokus pada pelanggaran etik yang diadukan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024.

Setiap aduan selalu diperiksa oleh DKPP. Namun tidak semua aduan diberikan sanksi karena tidak terbukti.

"Dari 322 (kasus) pada tahun 2023, itu yang beberapa kasus banyak yang direhabilitasi karena tidak terbukti," kata Heddy.
 

Baca: DKPP Tak Hanya Sanksi Soal Pelanggaran Pemilu

Jika terbukti, DKPP akan memberikan sanksi sesuai dengan derajat pelanggaran etiknya. Sanksi terberat ialah pemberhentian.

"Kalau berat lagi kami berhentikan dari jabatan dan dari keanggotaan. Bahkan ada putusan DKPP itu yang sangat keras yang menyebutkan, yang bersangkutan tidak layak menjadi penyelenggara pemilu," katanya.

Sebelumnya, Hakim MK Arief Hidayat menyinggung sanksi  peringatan keras kepada anggota KPU. Arief menilai seharusnya anggota KPU tersebut diberhentikan.

"Peringatan keras terakhir ya. Besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang. Jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai tidak selesai-selesai. Itu agar bisa dijelaskan kepada kami," ujar Arief.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)