Pemerasan Sertifikasi K3, Noel: Saya Terima Rp3,3 Miliar

Siti Yona Hukmana • 19 January 2026 15:37

Jakarta: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebennezer (Noel) mengakui menerima suap dari kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) senilai Rp3,3 miliar. Hal ini ia sampaikan saat sidang diskors atau dihentikan sementara.

Adapun, Noel menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"(Saya) menerima Rp3 miliar," kata Noel di PN Tipikor, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Noel mengaku cukup puas dengan sikap mejalis hakim dan penuntut umum terhadap hak terdakwa dalam persidangan. Noel juga memastikan akan menghargai proses hukum.

"Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah. Nah ini kita harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya," ungkap Noel.

Maka itu, ia memastikan tidak lagi mengajukan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Terlebih, KPK disebut memandangnya sinis setelah meminta amnesti. Noel mengaku tidak ingin terlihat terlalu cengeng atas permasalahan hukum ini.

"Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya, ngerinya juru bicara KPK si Budi-Budi itu komentarnya terlalu sinis sedikit-sedikit amnestu. Orang ini entah terlalu apa, saya nggak tahu sinis sekali, tapi artinya kita tidak maulah, nggak mau komentar mereka malah sinis juga komentarinnya," terang Noel.

Noel menjalani sidang dari pukul 10.30 WIB. Kemudian, sidang diskors pukul 14.05 WIB dan nanti akan dilanjutkan kembali sesuai keputusan majelis hakim.


Noel didakwa terima uang dan kendaraan


Adapun, dalam surat dakwaan Noel disebut telah menerima uang dari pemerasan ini sebesar Rp3.365.000.000,00 (Rp3,3 miliar) baik langsung atau tidak langsung periode Oktober 2024-Agustus 2025. Kemudian, menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain.

Selanjutnya, menerima uang gratifikasi dari pihak swasta lain Rp435 juta. Noel diduga melakukan praktik rasuah ini sejak Desember 2024 atau dua bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker. 

Akibat rasuah ini, menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai 201 miliar dari 2020-2025. Karena biaya sertifikasi K3 di-mark up atau dinaikkan dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta.

Noel dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, denda paling banyak 1 miliar. (Yon)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)