Polres Jember Bekuk Mantan Kades Pengedar Sabu

17 May 2025 10:39

Seorang mantan kepala desa (kades) dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Jember di rumahnya di Desa Tangsil Kulon, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Dia ditangkap karena terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Mantan kades itu bernisial BM. Ia merupakan warga esa Tangsil Kulon, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso.

"Berhasil kita amankan tersangka berinisial BM," kata Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Nouval Muttaqin, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Sabtu, 17 Mei 2025. 

BM awalnya berkelit dan menyangkal. Namun akhirnya tidak bisa mengelak ketika petugas membawa tersangka lain berinisial RB yang diamankan di Kecamatan Sukorambi, Jember.
 

Baca juga: Polres Jember Tangkap 27 Pengedar Narkoba Lintas Kota

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 214,09 gram, timbangan digital,dan alat hisap sabu yang disimpan di atas plafon rumah. Dari hasil pemeriksaan, BM merupakan jaringan pengedar sabu lintas kota dan residivis dalam kasus yang sama.

"BM mantan kades di wilayah Kabupaten Bondowoso dan residivis pada 2019," ujar Nouval. 

akibat perbuatannya, BM akan dijerat pasal 114 UU Narkotika. Ia terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)