Jakarta: Musisi sekaligus Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo siap menghadap ke Bareskrim Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika dipanggil. Hal itu terkait dugaan penghinaan terhadap marga Pono yang dilaporkan oleh Musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono.
"Iya dong akan datang (jika dipanggil Bareskrim Polri dan MKD)," ujar Ahmad Dhani, dalam program Metro Hari Ini Metro TV, Kamis, 24 April 2025.
Dhani mengaku tak masalah dengan pelaporan tersebut. Menurutnya setiap orang punya hak dalam hukum.
"Ya enggak apa-apa kan semua orang punya hak dalam hukum semua," kata Dhani.
Dia juga tak masalah apabila dituduh menghina marga Pono. Bagi dia, hal itu bagian dari pendapat.
Perihal dugaan penghinaan marga Pono menjadi porno karena kesalahan pengetikan undangan. Dia klaim masalah itu mestinya sudah selesai dikomunikasikan melalui aplikasi pesan WhatsApp.
"Sudah dibuktikan bahwa itu
typoo," katanya.
Seperti diketahui,
Rayen Pono mengadukan Dhani ke Bareskrim Polri. Adapun laporannya diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 April 2025. Pelantun Cinta Dari Timur ini melaporkan Ahmad Dhani atas kasus dugaan tindak pidana membuat perasaan permusuhan di muka umum dan atau penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis.
Rayen Pono juga mengadukan Ahmad Dhani ke MKD. Rayen mengatakan berkas pengaduannya sudah diterima. Selama 14 hari kerja usai verifikasi, MKD akan memanggil pihak-pihak terkait.