KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

Candra Yuri Nuralam • 2 April 2026 22:29

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penggeledahan rumah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono (ONS) di Bandung. Dokumen sampai uang terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi disita.

"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 April 2026.

Baca Juga :

Budi enggan memerinci jenis dokumen dan alat elektronik yang disita penyidik. Uang yang didapat berasal dari ruangan yang biasa disinggahi Ono di rumahnya.

"Yang ditemukan di ruangan saudara ONS," ujar Budi.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek. Mereka ialah Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)